rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; f. pembagian sisa hasil usaha; g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi. Pasal 24 (1) Sumber modal Koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 pasal 41 tentang perkoperasian, memberikan penjelasan tentang sumber permodalan koperasi. 1. Sumber Modal Sendiri. 2. Sumber Modal Pinjaman. II. Laporan Keuangan Koperasi. Laporan Keuangan Koperasi terdiri dari Laporan Perubahan Modal, Laporan Laba/Rugi, Neraca. III. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK. 05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Drs.Zafrudin Mukhson sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi tahun 2021 yang dipaparkan oleh Bpk. Syukur Sekarmaji sebagai sekretaris pengurus, serta pemaparan rencana kerja tahun 2022 oleh Ibu Titin Prasetyawati. Serta laporan pengawas maupun DPS oleh masing-masing perwakilan. Laporan kepengawasan yang kami sampaikan adalah hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawas yang dimandatkan kepada kami.Kami telah berusaha melaksanakan mandat itu dengan sebaik-baiknya pada tahun 2019. Pengawasan yang kami lakukan mencakup pemeriksaan laporan bulanan, pemeriksaan buku LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGAWAS KOPERASI PEMUDA INDONESIA (KOPINDO) TAHUN BUKU 2011. A. PENDAHULUAN Alhamdulillah adalah kata yang selayaknya kita panjatkan kepada Allah SWT Sang Pencipta. Atas perkenan dan keberpihakan-Nya yang luar biasa, KOPINDO bisa terus berkiprah dan berjuang dalam mencapai mimpinya. tDB9qC0.

contoh laporan pertanggungjawaban badan pengawas koperasi